Mari Kita Jaga Netralitas TNI

Netralitas Aparatur Pemerintah adalah prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat pemerintah lainnya untuk bersikap netral, tidak berpihak, dan tidak memihak kepentingan politik tertentu, terutama dalam rangka pelaksanaan pemilu, pilkada, atau kegiatan politik lainnya.

11/26/20241 min read

Netralitas Aparatur Pemerintah adalah prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat pemerintah lainnya untuk bersikap netral, tidak berpihak, dan tidak memihak kepentingan politik tertentu, terutama dalam rangka pelaksanaan pemilu, pilkada, atau kegiatan politik lainnya.

Prinsip Utama Netralitas:

1. Tidak Terlibat dalam Kegiatan Politik Praktis: Aparatur pemerintah tidak boleh menjadi anggota, pengurus, atau terlibat aktif dalam kampanye politik maupun mendukung partai tertentu.

2. Fokus pada Pelayanan Publik: Tugas utama aparatur pemerintah adalah melayani masyarakat tanpa diskriminasi, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

3. Menjaga Kepercayaan Publik: Netralitas diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

4. Mematuhi Hukum dan Peraturan yang Berlaku: Aparatur diwajibkan mematuhi aturan yang mengatur larangan keberpihakan politik, seperti dalam UU ASN, UU TNI, dan UU Polri.

#netralitastnipolri
#madiunhits