PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT

NOMOR 28 TAHUN 2018

TENTANG

ORGANISASI DAN TUGAS POKOK DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH

ORGANISASI

TUGAS POKOK

Struktur organisasi Rumah Sakit Tk.IV 05.07.01 Madiun Berdasarkan surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 28 Tahun 2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang Organisasi dan Tugas Detasemen Kesehatan Wilayah (Orgas Denkesyah dan Rumkit Tk.IV 05.07.01 Madiun).

  1. Menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi Perumahsakitan, melalui upaya upaya Pelayanan Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif yang terpadu dengan pelaksanaan kegiatan Kesehatan Promotif dan Preventif.

  2. Rumah Sakit Tk. IV Madiun adalah Rumah Sakit TNI AD dibawah Organisasi Denkesyah Madiun Kesdam V/Brw.

  3. Memberikan Pelayanan dan Dukungan Kesehatan bagi Prajurit TNI, PNS, Keluarga serta Masyarakat umum yang berada di Area Service Rumkit Tk IV Madiun.